Monday, August 3, 2015

Cara Mudah Mengecek BI Checking Sendiri

Ketika Anda mengajukan permohonan kredit, mulai dari kredit pemilikan rumah (KPR), kredit usaha, atau kredit kendaraan, pihak bank memberikan beberapa persyaratan yang akan menjadi bahan pertimbangan bank dalam mengabulkan kredit Anda.
Persyaratan ini merupakan salah satu cara bank untuk menghindari risiko kredit macet oleh nasabah yang bersangkutan. Selain persyaratan ini, bank juga memiliki beberapa cara untuk melihat dan memprediksi kondisi keuangan Anda, apakah layak atau tidak menerima kredit ini. Salah satu caranya adalah dengan melihat sejarah pembayaran kredit Anda sebelumnya. Apakah ada kredit macet atau tidak.
Bank biasanya akan mengetahui sejarah pembayaran kredit Anda melalui data yang ada di dalam Sistem Informasi Debitur Individual Historis (IDI Historis) atau biasa dikenal dengan istilah BI Checking.
IDI Historis ini akan menampilakn informasi mengenai sejarah (historis) pembayaran nasabah yang dilakukan dalam waktu 24 bulan terakhir. Jika dalam data IDI Historis ini ternyata Anda memiliki pembayaran kredit yang macet, bank akan menolak permintaan kredit Anda. Hal ini karena Bank tidak ingin mengambil risiko hal yang sama terjadi juga pada mereka.
Nah, untuk Anda yang berniat mengajukan kredit, maka ada baiknya untuk mengecek terlebih dahulu historis kredit Anda melalui IDI Historis ini. Sehingga Anda bisa tahu apakah saat ini merupakan waktu yang tepat untuk mengajukan kredit atau tidak. Selain itu, Anda juga bisa memperbaiki catatan keuangan Anda.
Cara untuk mengecek IDI Historis ini pun cukup mudah. Pertama Anda cukup mengisi formulir permintaan IDI Historis yang bisa diperoleh di Gerai Info BI terdekat. Setelah itu, BI akan menganalisis data debitur dan kemudian mengirimkan surat penjelasan kepada Anda. Selain melalui Gerai Info, Anda juga bisa melakukan BI Checking secara online melalui website Bank Indonesia. Anda akan diminta untuk mengsisi formulir secara online. Setelah itu, BI akan memberikan konfirmasi melalui email bahwa data yang diminta telah tersedia dan dapat diambil melalui Gerai Info BI dengan membawa persyaratan tertentu.
Sebagai saran, apabila ternyata dari hasil BI Checking ini Anda memiliki kredit macet, maka sebaiknya tundalah permintaan kredit Anda. Lunasilah terlebih dahulu pembayaran Anda yang tertunda, kemudian baru ajukan kredit kembali sekitar setidaknya 12 bulan kemudian. Pada jangka waktu 12 bulan ini, bank menilai kondisi keuangan Anda akan telah sama baiknya seperti kondisi keuangan sebelumnya. (as/berbagai sumber)