Ketika Anda mengajukan permohonan kredit, mulai dari kredit pemilikan
rumah (KPR), kredit usaha, atau kredit kendaraan, pihak bank memberikan
beberapa persyaratan yang akan menjadi bahan pertimbangan bank dalam
mengabulkan kredit Anda.
Persyaratan ini merupakan salah satu cara bank untuk menghindari
risiko kredit macet oleh nasabah yang bersangkutan. Selain persyaratan
ini, bank juga memiliki beberapa cara untuk melihat dan memprediksi
kondisi keuangan Anda, apakah layak atau tidak menerima kredit ini.
Salah satu caranya adalah dengan melihat sejarah pembayaran kredit Anda
sebelumnya. Apakah ada kredit macet atau tidak.
Bank biasanya akan mengetahui sejarah pembayaran kredit Anda melalui
data yang ada di dalam Sistem Informasi Debitur Individual Historis (IDI
Historis) atau biasa dikenal dengan istilah BI Checking.
IDI Historis ini akan menampilakn informasi mengenai sejarah
(historis) pembayaran nasabah yang dilakukan dalam waktu 24 bulan
terakhir. Jika dalam data IDI Historis ini ternyata Anda memiliki
pembayaran kredit yang macet, bank akan menolak permintaan kredit Anda.
Hal ini karena Bank tidak ingin mengambil risiko hal yang sama terjadi
juga pada mereka.
Nah, untuk Anda yang berniat mengajukan kredit, maka ada baiknya
untuk mengecek terlebih dahulu historis kredit Anda melalui IDI Historis
ini. Sehingga Anda bisa tahu apakah saat ini merupakan waktu yang tepat
untuk mengajukan kredit atau tidak. Selain itu, Anda juga bisa
memperbaiki catatan keuangan Anda.
Cara untuk mengecek IDI Historis ini pun cukup mudah. Pertama Anda
cukup mengisi formulir permintaan IDI Historis yang bisa diperoleh di
Gerai Info BI terdekat. Setelah itu, BI akan menganalisis data debitur
dan kemudian mengirimkan surat penjelasan kepada Anda. Selain melalui
Gerai Info, Anda juga bisa melakukan BI Checking secara online melalui
website Bank Indonesia. Anda akan diminta untuk mengsisi formulir secara
online. Setelah itu, BI akan memberikan konfirmasi melalui email bahwa
data yang diminta telah tersedia dan dapat diambil melalui Gerai Info BI
dengan membawa persyaratan tertentu.
Sebagai saran, apabila ternyata dari hasil BI Checking ini Anda
memiliki kredit macet, maka sebaiknya tundalah permintaan kredit Anda.
Lunasilah terlebih dahulu pembayaran Anda yang tertunda, kemudian baru
ajukan kredit kembali sekitar setidaknya 12 bulan kemudian. Pada jangka
waktu 12 bulan ini, bank menilai kondisi keuangan Anda akan telah sama
baiknya seperti kondisi keuangan sebelumnya. (as/berbagai sumber)